Powered By Blogger

Tuesday, August 31, 2010

Rangking Satu:Pintar Gak tuh

"Silakan keluar", kutipan paling terkenal dan paling sering didengungkan oleh kedua pembawa acara Rangking Satu. Namun agaknya hari ini tanggal 31 Agustus, mereka berdua dan seluruh peserta yang harus keluar. Bagaimana tidak? sebuah pertanyaan yang menggelitik pengetahuan geografi sekolah dasar saya.
"Apa nama gurun di afrika Selatan?" jawabannya: sahara atau gobi.  Jiahhh, dua-duanya juga salah, gimana nih yang bikin pertanyaan. Terima kasih pada guru SD kelas 6 di SDK 1 Paulus, ibu Titi yang mengajar geografi dunia sehingga aku mengetahui Gurun Kalahari lah yang ada di Afrika Selatan. Pertanyaan di atas bisa relevan seandainya tidak menambahkan Afrika Selatan, namun karena ada selatannya maka jadi salah besar karena Gurun Sahara mah ada di Afrika Utara.


"Gurun Sahara" seru Sarah Sechan dan Robin Onsu lantang. "Ya Robin Onsu, Sarah Sechan, dan semua peserta silakan keluar dari arena" seruku lantang di depan televisi di rumah.  Pinter gak tuh???

Sunday, August 29, 2010

Cara membuat kontrak kerja yang baik

Bagaimana sih cara membuat Kontrak kerja yang memenuhi syarat? Ada saja yang ada di dalamnya?

Biasa dalam kontrak kerja dapat kita temui:

  • Nama dan alamat perusahaan.
Nama dan alamat perusahaan harus jelas, dapat juga disebutkan bidang dari perusahaan tersebut. Nama dan jabatan orang yang berperan mewakili perusahaan juga harus ditulis.
  • Identitas diri pekerja.
Identitas lengkap dari Nama, Alamat, Jenis kelamin, Tempat dan tanggal lahir, No. identitas penting dalam membuat kontrak kerja
  • Masa percobaan.
Masa percobaan merupakan masa orientasi PEKERJA. Dalam kurun waktu yg ditetapkan perusahaan (biasanya 3 bulan), perusahaan akan mengevaluasi performa kerja anda dan mereka akan memberi keputusan layak atau tidaknya anda untuk dibuatkan kontrak kerja full time.
  • Besarnya upah serta cara pembayarannya.
Terjabar dengan jelas gaji pokok, tunjangan (tunjangan makan, transportasi, etc) dan bonus (bonus hari raya, bonus tahunan, etc) apa saja yang berhak anda dapatkan. perusahaan juga harus memuat cara pembayaran yang akan digunakan dan kapan pekerja mendapatkannya.
  • Durasi kerja.
Durasi kerja yang normal adalah 8 jam kerja, akan tetapi semua itu tergantung dari kesepakatan bersama yang ditetapkan antara perusahaan dan persetujuan pekerja. perusahaan wajib membayar waktu lembur. Besarnya upah lembur ditetapkan bersama. pekerja mempunyai waktu makan siang sekitar 30 menit s/d 1 jam di jam makan siang yang telah ditentukan.
  • Hak dan kewajiban pekerja.
Hak- hak yang patut didapatkan oleh pekerja sepeti : Cuti tahunan, Cuti melahirkan, Jaminan sosial, Perlindungan kesehatan dan keselamatan kerja, etc Kewajiban pekerja untuk menaati peraturan perusahaan.
  • Hak dan kewajiban pengusaha.
Perusahaan berhak mendapat kinerja yang baik dari pekerja sesuai dengan apa yang telah diberikan perusahaan. Memberikan hak-hak pekerja sesuai dengan Undang – Undang ketenaga kerjaan yang berlaku di Indonesia.
  • Syarat-syarat kerjanya.
Biasanya peraturan perusahaan terkait syarat – syarat kerja diatur dengan rinci dalam buku peraturan perusahaan.
  • Jangka waktu berlakunya perjanjian kerja.
Perusahaan berwenang menetapkan jangka waktu berlakunya kontrak kerja. Biasa 1 - 2 tahun. Bila terjadi pemutusan kontrak kerja secara sepihak, perusahaan ataupun pekerja wajib membayar sanksi yang telah disepakati bersama.
  • Sanksi dan perselisihan.
Perusahaan dan pekerja akan mendapat sanksi – sanksi tertentu apabila mereka mengabaikan kewajibannya. Apabila terjadi perselisihan, dapat diselesaikan secara musyawarah mufakat, tetapi bila tidak akan diselesaikan di Pengadilan Negeri.
  • Tanggal dibuatnya perjanjian kontrak kerja.
  • Materai dan tanda tangan masing – masing pihak.

Apa yang dimaksud dengan kontrak kerja?

Sangatlah penting bagi pekerja untuk memiliki kontrek kerja. Kontrak kerja adalah suatu perjanjian antara pekerja dan pengusaha secara lisan dan/atau tulisan, baik untuk waktu tertentu maupun untuk waktu tidak tertentu yang memuat syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban. Setiap perusahaan wajib memberikan kontrak kerja di hari pertama anda bekerja. Dalam KONTRAK KERJA biasanya terpapar dengan jelas pekerja memiliki hak mendapat kebijakan perusahaan yang sesuai dengan Undang- undang ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia. Di dalamnya juga memuat mengenai prosedur kerja dan kode disiplin yang ditetapkan perusahaan.

Dari bunyi pasal 1601a KUH Perdata dapat dikatakan bahwa yang dinamakan KONTRAK KERJA harus memenuhi persyaratan-persyaratan sebagai berikut :

  • Adanya pekerja dan pemberi kerja Antara pekerja dan pemberi kerja memiliki kedudukan yang tidak sama. Ada pihak yang kedudukannya diatas (pemberi kerja) dan ada pihak yang kedudukannya dibawah (pekerja). Karena pemberi kerja mempunyai kewenangan untuk memerintah pekerja, maka kontrak kerja diperlukan untuk menjabarkan syarat , hak dan kewajiban pekerja dan si pemberi kerja. 
  • Pelaksanaan Kerja Pekerja melakukan pekerjaan sesuai dengan apa yang ditetapkan di perjanjian kerja. 
  • Waktu Tertentu Pelaksanaan kerja dilakukan dalam kurun waktu tertentu yang telah ditetapkan oleh pemberi kerja. 
  • Adanya Upah yang diterima Upah adalah suatu penerimaan sebagai imbalan dari pengusaha kepada buruh untuk sesuatu pekerjaan atau jasa yang telah atau akan dilakukan, dinyatakan atau dinilai dalam bentuk uang yang ditetapkan menurut suatu persetujuan atau peraturan perundang-undangan, dan dibayarkan atas dasar suatu perjanjian kerja antara pengusaha dengan buruh, termasuk tunjangan baik untuk buruh sendiri maupun keluarganya (Pasal 1 huruf a Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 1981 tentang Perlindungan Upah). 

Syarat sahnya kontrak kerja

  • Pasal 1338 ayat (1) menyatakan bahwa perjanjian yang mengikat hanyalah perjanjian yang sah. Supaya sah pembuatan perjanjian harus mempedomani Pasal 1320 KHU Perdata. Pasal 1320 KHU Perdata menentukan syarat sahnya kontrak kerja yaitu adanya :
  • Kesepakatan Yang dimaksud dengan kesepakatan di sini adalah adanya rasa ikhlas atau sukarela di antara pihak-pihak yang membuat perjanjian tersebut. Kesepakatan tidak ada apabila kontrak dibuat atas dasar paksaan, penipuan, atau kekhilafan. 
  • Kewenangan Pihak-pihak yang membuat kontrak kerja haruslah orang-orang yang oleh hukum dinyatakan sebagai subyek hukum. Pada dasarnya semua orang menurut hukum mempunyai kewenangan untuk membuat kontrak. Yang tidak adalah anak-anak, orang dewasa yang ditempatkan di bawah pengawasan (curatele), dan orang sakit jiwa. Anak-anak adalah mereka yang belum dewasa yang menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan belum berumur 18 (delapan belas) tahun. Meskipun belum berumur 18 (delapan belas) tahun, apabila seseorang telah atau pernah kawin dianggap sudah dewasa, berarti cakap untuk membuat perjanjian. 
  • Objek yang diatur harus jelas Hal ini penting untuk memberikan jaminan atau kepastian kepada pihak-pihak dan mencegah timbulnya kontrak fiktif. 
  • kontrak kerja harus sesuai dengan Undang - Undang Maksudnya isi kontrak tidak boleh bertentangan dengan perundang-undangan. Dan tidak boleh bersifat memaksa, ketertiban umum, dan atau kesusilaan. 

Sekarang, pengetahuan anda sudah bertambah mengenai apa arti dari kontrak kerja dan kapan kontrak kerja dianggap sah. Tetapi ada baiknya annda juga mempelajari bagaimanacara membuat kontrak kerja yang baik.

Saturday, August 28, 2010

Mulusnya Melong Asih

Seperti sudah terbiasa dengan jalan garehol, sekalinya bagus jadinya aneh... itulah yang terjadi dengan jalan melong asih, jalan alternatif yang menghubungkan kota Bandung dengan Cimahi yang hanya dipisahkan oleh Sungai Cibeureum. selama ini jalan melong asih sering tidak diperhatikan, bolong-bolong dimana-mana, kalaupun diperbaiki hanya dengan aspal plastik
Namun satu bulan yang lalu, jalan-jalan protokol di kota Bandung tiba-tiba direhabilitasi, yang bolong ditambal, yang masih bagus dilapis ulang, yang buruk rupa, dibetonin lagi. Sungguh merupakan prestasi, selama gue tinggal di Bandung, baru kali ini jalan diskotik (di sisi kota saeutik) macam melong asih , dilapis ulang dan dikasih garis putih pembatas jalan, sungguh mengharukan. Alhasil kalo naek sepeda pun gak keperosok masuk lubang lagi, enak meluncur dengan mulus.Waktu tempuh pun semakin cepat.


Ya semoga ini menjadi tradisi yang dilestarikan kemudian, bukan sekedar ajang untuk menarik perhatian publik supaya dipilih lagi pada pemilihan umum selanjutnya. Tapi benar2 pro-rakyat... mengabdi demi kepentingan rakyat.

Friday, August 27, 2010

Icip-icip TMB

Bus biru setengah ukuran damri melesat menembus kemacetan, merapat di sebuah tenda besi beriklan rokok, jauh dari gambaran ideal ala transjakarta. dibawa tenda tersebut mangkal petugas dishub yang menagih karcis sebelum masuk ke bus TMB

kebetulan tempat tujuanku adalah kantor pos di daerah samsat, maka tidak ada salahnya mencoba satu2nya jurusan TMB di kota Bandung, cibeureum-cibiru. meski sudah ada sekian lama, namun baru kali ini mencoba.

Dengan tarif 3000 rupiah, kendaraan bis ini benar-benar bisa jadi kendaraan andalan para komuter, bagaimana tidak kalo nyambung sana sini bisa abis berapa tuh, contoh perkara kalo  kita ke gedebage naik angkot gede bage-elang bisa ditarik 5000 perak sekali naik, dengan bus ini hanya 3000 rupiah plus ac, dan soal ketepatan waktu cukup oke juga lah, gak banyak ngetem kecuali pas di elang doang, selanjutnya mah lancar, cuma nurunin dan naekin penumpang doang.

kondisi dalam bus TMB sendiri sih cukup bersih, dan lengang, tidak banyak berdesakan, mungkin karena bukan waktu masuk dan pulang kantor. sekitar jam setengah sembilanan lah aku sampai di elang. namun sayang bus TMB yang aku tumpangi sangat panas, ACnya tidak berjalan dengan baik, diperparah ventilasi yang dibuat tertutup ala bus ac, alhasil hareudang nu karaos.
gambar: interior bus TMB yang mirip transjogja, ukurannya sekita 1/2-2/3 dari bus transjakarta

dari elang ngetem kurang lebih 5-10 menit lah, lalu melaju menuju shelter samsat sekitar 30 menit, demkian pula saat pulangnya. bus TMB ini tidak diperkenankan berhenti di sembarang tempat jadi cuma boleh berhenti di tempat yang sudah ditentukan.

Dan satu lagi jangan buang karcis yang dibeli di shelter, karena di dalam bus akan diambil oleh kondektur TMB yang berpakaian rapi itu

Buat anda yang sudah menaikin bus transjakarta apalagi MRT/ bus di singapore, maka bus TMB ini benar-benar jauh di bawah standar. ya cukup menyedihkan, transportasi publik yang potensial namun prematur dalam aplikasinya dan terkesan tetap dibiarkan alakadarnya.

Ya, semoga dengan munculnya wacana perbaikan sarana transportasi publik di kota bandung yang penah digulirkan wakil walikota ,Pak Ayi Avivananda, akan segera terwujud. Bermimpi Bandung tidak macet lagi karena semerawutnya angkot, bermimpi bisa berpergian di dalam kota Bandung dengan mudah dan terjangkau.

gambar: shelter TMB yang kakinya udah reyot sebelah ditabrak sesuatu
 
Jadikan Bandung yang friendly buat turis yang berkunjung dan nyaman buat warganya. Viva MB, Viva Bandung. Selamat mencoba TMB

Shelter Perhentian TMB
Rute Cibeureum-Cibiru
Elang
Holis
Caringin
Leuwi panjang
LPKIA
Samsat
Margahayu
Cibiru

rute Cibiru-Cibeureum
Cibiru
Margahayu
Samsat
LPKIA
Leuwi Panjang
Caringin
Holis
Pal 3
Elang

NB: gak semua di shelter ada petugas dishub yang nongkrong, jadi ya setop aja kayak nyetop bus damri/angkot, ntar bayar di dalem

mudik mudik....

lebaran sebentar lagi, sama seperti orang laen yang mau kembali ke kampung halamannya, aku juga gak mau kalah... kembali ke kampung blogs ku... tak terasa sudah sekian bulan lamanya aku tidak mengupdate blog sicabemerah ini. maklum kemudahan berfesbuk, membuat lebih praktis untuk mengubah status fesbuk daripada menulis di blogs.

tapi ya tidak ada salahnya kembali di aktifkan...
selamat membaca kepada yang berkunjung